IBS Blog Networking

Sabtu, 17 Oktober 2009

Debilitas Pengisi Suara Iklan di Indonesia

Islam Broadcasting System



Debilitas Pengisi Suara Iklan di Indonesia


Partner,

Menurut hasil riset dan korpus data yang kami kumpulkan sejak tahun 1999, kami menemukan cukup banyak kelemahan dari para pelaku Pengisi Suara Iklan. Untuk itu ICJ merasa perlu memperbaiki diri, dan melakukan revisibilitas terhadap beberapa kasus berikut;

01. Sering terjadinya miss casting, sehingga Klien harus mengeluarkan doble budget untuk membayar VO Talent selanjutnya.

02. Kurang optimalnya hasil eksekusi. (Ingat! VO untuk keperluan Commercial bukan dijamin oleh SUARA yang hanya BAGUS, melainkan SUARA yang memiliki kemampuan AIR PERSONALITY).

03. Keterbatasan kemampuan dalam penyebutan atau pengucapan bahasa asing, atau bahasa daerah yang digunakan sebagai materi bahasa dalam kreatif sebuah iklan.

04. Keterbatasan kemampuan dalam penyampaian intonasi yang menarik, atau pada saat dibutuhkannya smiling voice yang tepat. (Mohon maaf, apakah selama ini Anda tidak memperhatikan banyaknya intonasi yang patah-patah, atau smiling voice yang berkesan (di buat-buat).

05. Keterbatasan kemampuan olah vokal, artikulasi, gimmick, bahkan penguasaan microphone. Itulah sebabnya mengapa saat ini banyak pihak-pihak yang menggunakan jasa suara dari teman-teman Penyiar Radio/Professional Broadcaster Method. Hal itu disebabkan karena orang radio memiliki kemampuan melakukan adlib serta terlatih membetuk kerangka theater of mind untuk pendengarnya yang beragam.

Keterbatasan kemampuan “menerjemahkan” script yang semestinya bervariasi, namun kebanyakan VO Talent hanya berpatokan kepada style dirinya yang sama dari satu iklan ke iklan lainnya. (Apakah seperti itu pengertian sebuah Positioning?)

07. Ketidaksabaran atau bahkan cepat puas terhadap hasil eksekusi, sehingga sepertinya berkesan hanya sebatas bayar hutang.

08. Sulitnya mencari VO Talent seperti yang diharapkan, sehingga pilihan pun kembali kepada Talent yang itu-itu lagi. (Meskipun VO Talent tesebut sebenarnya tidak menguasai point 02 s/d 07).

09. Kurang adanya penghargaan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

10. Kurang begitu jelasnya aturan main dari berbagai pihak. Dan lain-lain.


Guna memperbaiki 10 kasus (diantaranya) itu, kami telah merampungkan hipotesis operasional yang dijadikan metode pembelajaran, atau revisibilitas bagi proses re-generasi yang ICJ kerjakan. Sebuah cita-cita atau bentuk kepedulian terhadap pelestarian profesi Pengisi Suara Iklan/Commercial Jockey, yang kesempatannya ditujukan kepada masyarakat di Indonesia. Alhamdulillah, it works!

Segera buktikan!

Untuk informasi dan keterangan selengkapnya,
hubungi kami di 021.9826.8905.
Atau datang langsung ke ICJ, Jl. Timo Terusan No. 9g
Komp. PLN Duren Tiga
Jakarta - Selatan 12760

Terimakasih ya..


Wassalam...
CJSabrina (ICJ170)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar